Di sisi lain pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250.000 dan JML mendapatkan keuntungan Rp50.000.
"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi", ungkap Kompol Andryansyah.
Sementara itu, Kompo Andryansyah mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp100.000 dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp20.000 dari pelaku JML, uang sejumlah Rp50.000 dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp 300.000 dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam.
Baca Juga: Catat! Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Wilayah Cilacap Jawa Tengah
"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut", imbuhnya.
Demikianlah ulasan informasi Polresta Banyumas bongkar eksploitasi praktik prostitusi online via aplikasi di sebuah hotel Purwokerto.***