Polresta Banyumas Bongkar Eksploitasi Praktik Prostitusi Online Via Aplikasi di Sebuah Hotel Purwokerto

- 18 Maret 2024, 14:34 WIB
Polresta Banyumas Bongkar Eksploitasi Praktik Prostitusi Online Via Aplikasi di Sebuah Hotel Purwokerto
Polresta Banyumas Bongkar Eksploitasi Praktik Prostitusi Online Via Aplikasi di Sebuah Hotel Purwokerto /Humas Polresta Banyumas /Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jateng membongkar adanya praktik prostitusi online melalui aplikasi.

Terjadinya praktek prostusi online via aplikasi ini bertempat sebuah Hotel yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada hari Sabtu 16 Maret 2024. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengatakan awalnya mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa terdapat praktek prostitusi di Hotel Erlangga Purwokerto.

Kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga: BONGKAR Kasus Eksploitasi Seksual Lewat Aplikasi, Satreskrim Polresta Banyumas Amankan 3 Pelaku

"Kami mengamankan TYF (25) laki laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas", terangnya.

Lebih lanjut Kompol Andryansyah mengungkapkan kronologi pembongkaran prostusi online yang terjadi di hotel Erlangga ini bermula dari pelaku TYF menawarkan korban FDP (22) lewat aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan tarif Rp150.000.

Pelaku TYF mendapat keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi. Kemudian pelaku lain berinisial TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi.

Tarif keduanya adalah Rp300.000 dan Rp 150.000 dimana pelaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi keduanya.

Di sisi lain pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250.000 dan JML mendapatkan keuntungan Rp50.000.

"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi", ungkap Kompol Andryansyah.

Sementara itu, Kompo Andryansyah mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp100.000 dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp20.000 dari pelaku JML, uang sejumlah Rp50.000 dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp 300.000 dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam.

Baca Juga: Catat! Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Wilayah Cilacap Jawa Tengah

"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut", imbuhnya.


Demikianlah ulasan informasi Polresta Banyumas bongkar eksploitasi praktik prostitusi online via aplikasi di sebuah hotel Purwokerto.***

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Humas Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x