Warga Cilacap Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Miliaran Rupiah, DJP Jateng II: Sengaja Tidak Disetorkan

- 19 Maret 2024, 10:36 WIB
DJP JATENG II melimpahkan tersangka penggelapan pajak yang juga warga Cilacap ke Kejaksaan Cilacap. *
DJP JATENG II melimpahkan tersangka penggelapan pajak yang juga warga Cilacap ke Kejaksaan Cilacap. * /DJP Jateng II/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO- DJP Jateng II menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait proses tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan seorang warga Cilacap pada Senin, 18 Maret 2024.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS  Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II atau DJP Jateng II menyerahkan tersangka dengan inisial N ke Kejaksaan Negeri Cilacap Senin pagi.

Tersangka N atas wajib pajak PT IJP diserahkan ke Kejaksaan Cilacap setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 7 Februari 2024.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kurun waktu Januari-Desember 2019 atas kegiatan usahanya dalam bidang penyediaan jasa tenaga kerja ke beberapa kostumer.

Baca Juga: 120 Rekening Bank Total Rp262 Miliar Diblokir DJP Jateng II! Percepatan Pencairan Piutang Pajak

"Modus operandi yang digunakan, tersangka memberikan tagihan beserta PPN atas penyediaan jasa tenaga kerja kepada customer tapi PPN yang telah dibayarkan tidak disetorkan ke kas negara,” kata Sri Mulyono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka N diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara lebih dari Rp2 miliar tepatnya Rp2.147.507.182.

Tersangka N melanggar ketentuan pidana Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, mengatakan, tindakan penyerahan ke Kejaksaan Negeri Cilacap ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x