PORTAL PURWOKERTO- Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Jawa Tengah II memblokir setidaknya 120 rekening bank para penunggak pajak dengan nilai tunggakan total Rp262 miliar.
Pemblokiran 120 rekening massal tersebut merupakan salah satu upaya DJP Jateng II dalam menegakkan hukum terkait pembayaran pajak.
Pemblokiran rekening bank tersebut merupakan upaya 12 Kantor Pelayanan Pajak atau KPP dilingkungan Kanwil DJP Jateng II yang dilaksanakan pada Senin, 4 Maret 2024.
Tak hanya pemblokiran rekening penunggak pajak untuk bank nasional melainkan pemblokiran rekening bank intenasional dilaksanakan DJP Jateng II hari ini.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihal DJP Jateng II, Nuk Windrawati, mengatakan, proses pemblokiran ini merupakan langkah terakhir setelah dilakukan serangkaian penagihan aktif kepada wajib pajak.
"Terdapat utang pajak Rp262 miliar dari 116 penunggak pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng II. Kami sudah melakukan tindakan persuasif namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya," kata Nuk Indrawati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, permintaan pelaksanaan pemblokiran ini merupakan langkah awal sebelum dilakukannya penyitaan.
"Kami harap, ini menjadi detterent effect untuk wajib pajak sehingga kepatuhan pajaknya meningkat," lanjutnya.