120 Rekening Bank Total Rp262 Miliar Diblokir DJP Jateng II! Percepatan Pencairan Piutang Pajak

- 4 Maret 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi. 120 Rekening Senilai Rp262 Miliar Diblokir! Upaya DJP Jateng II Cairkan Piutang Pajak dari Penunggak Pajak. *
Ilustrasi. 120 Rekening Senilai Rp262 Miliar Diblokir! Upaya DJP Jateng II Cairkan Piutang Pajak dari Penunggak Pajak. * /DJP Jateng II/

Baca Juga: Kemplang Pajak hingga Rp1,6 Miliar, DJP Jateng Serahkan Pengusaha Konstruksi Ini ke Kejaksaan Negeri Cilacap

Diketahui, pemblokiran rekening nasabah ini merupakan salah satu kewenangan petugas pajak yang tercantum dalam UU No 19 Tahun 1997 j.o UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

"Apabila penanggung pajak membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menggunakan harta penanggung paja yang telah diblokir, maka pemblokirannya dicabut," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x