Diketahui, pemblokiran rekening nasabah ini merupakan salah satu kewenangan petugas pajak yang tercantum dalam UU No 19 Tahun 1997 j.o UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.
"Apabila penanggung pajak membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menggunakan harta penanggung paja yang telah diblokir, maka pemblokirannya dicabut," jelasnya. ***