KPU Banyumas Rilis Jadwal Pilkada Banyumas 2024 dan Syarat Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati

- 25 Maret 2024, 16:02 WIB
Jadwal Pilkada Banyumas 2024 dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Perseorangan. *
Jadwal Pilkada Banyumas 2024 dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Perseorangan. * /KPU Banyumas/Portal Purwokerto

Pendaftaran tersebut bisa dilakukan jika syarat dukung paslon yang maju Pilkada 2024 Banyumas telah terpenuhi termasuk syarat calon perseorangan.

Untuk pelaksanaan Pilkada Banyumas 2024 yang merupakan Pilkada 2024 serentak di Indonesia digelar pada tanggal 27 November 2024.

Baca Juga: FINAL! Ini Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Jateng 8 Hasil Rekapitulasi KPU Cilacap dan Banyumas

Syarat Calon Perseorangan Pilkada Banyumas 2024

Disampaikan Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, pada Minggu siang, waktu pemenuhan persyaratan bagi calon perseorangan yakni pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Syarat dukungan yang diperlukan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024 diantaranya dukungan harus paling sedikit 6,5 persen dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya.

"Karena jumlah penduduk Kabupaten Banyumas yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa. Selain itu, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Banyumas," katanya. 

Calon tersebut harus menyerahkan surat pernyataan Model B.1-KWK dan melampirkan fotokopi KTP atau surat perekaman KTP elektronik dari Dindukcapil pada surat pernyataan dukungan.

"Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, wajib menyerahkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah atau pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum pada KTP," lanjutnya.

Formulir pernyataan bisa diunduh di laman https://bit.ly/form-dukungan-perseoranganBMS. Pilkada 2024 merupakan perhelatan pemilihan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta memilih pasangan Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota. ***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x