11 Tersangka Kasus Narkoba Jalani Proses Hukum di Polresta Cilacap, CEK Jeratan Hukumnya

- 29 Maret 2024, 15:26 WIB
11 Tersangka Kasus Narkoba Jalani Proses Hukum di Polresta Cilacap, CEK Jeratan Hukumnya
11 Tersangka Kasus Narkoba Jalani Proses Hukum di Polresta Cilacap, CEK Jeratan Hukumnya /Portal Purwokerto/Adi Purwady/

Berikut para tersangka peredaran obat-obatan berbahaya yakni:

Baca Juga: 5 Tahun Vakum Pasar Murah Digelar Pemkab Cilacap, Sambut Lebaran di Semua Kecamatan

- Maden Hendra warga Desa Adiraja, Adipala dengan barang bukti 912 butir DMP Nova

- Esilia Candra Dewi, warga Kelurahan Sidanegara Cilacap tengah, dengan barang bukti pil alprazolam, riklona dan calmet alprazolam yang berjumlah puluhan butir.

- Rohul Ray warga Cilacap Selatan yang ditangkap karena kepemilikan 60 butir obat warna silver dan 5 butir obat silver bergaris hijau.

- Rulli Faidan warga Kelurahan Sidanegara Cilacap Tengah yang juga kedapatan memiliki barang bukti butiran pil calmet alprazolam, frixitas alprazolam dan jenis lainnya.

- Anggus Julianto warga Kelurahan Donan Cilacap Tengah, juga kedapatan memiliki ratusan butir pil-pil tersebut.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono sebelumnya menggelar pers rilis hasil Operasi Pekat Candi 2024 didalamnya termasuk hasil pengungkapan kasus narkoba ini.

Para tersangka ini bakal dijerat dengan beberapa pasal :

- Undang-Undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009
- UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x