11 Tersangka Kasus Narkoba Jalani Proses Hukum di Polresta Cilacap, CEK Jeratan Hukumnya

- 29 Maret 2024, 15:26 WIB
11 Tersangka Kasus Narkoba Jalani Proses Hukum di Polresta Cilacap, CEK Jeratan Hukumnya
11 Tersangka Kasus Narkoba Jalani Proses Hukum di Polresta Cilacap, CEK Jeratan Hukumnya /Portal Purwokerto/Adi Purwady/

Kasus narkotika tersangka dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun.

Ini belum termasuk sanksi denda. Pasal 111 UU Narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Pasal 112 menyebut ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1 milyar.

Sedangkan UU tentang Kesehatan dalam beberapa pasal menyebut ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda uang 5 miliar.

Semendata pasal 62 UU Psikotropika menyebut ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x