Kasus narkotika tersangka dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun.
Ini belum termasuk sanksi denda. Pasal 111 UU Narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Pasal 112 menyebut ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1 milyar.
Sedangkan UU tentang Kesehatan dalam beberapa pasal menyebut ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda uang 5 miliar.
Semendata pasal 62 UU Psikotropika menyebut ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta.***