Baca Juga: 11 Tersangka Kasus Narkoba Jalani Proses Hukum di Polresta Cilacap, CEK Jeratan Hukumnya
Setelah kejadian penuuskan tersebut, pelaku sempat lari, dan diamankan oleh warga. Sementara itu, korban ditolong oleh warga sekitar, yang kemudian membawanya ke rumah sakit.
“Saat dibawa ke Rumah sakit nyawa korban tidak tertolong dan saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan unit PPA Polresta Cilacap,” katanya.
Motif pelaku melakukan aksi penusukan tersebut, karena sakit hati. Istrinya SC berselingkuh, sehingga merencanakan pembunuhan terhadap istrinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni disangkakan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau selama-lamanya 20 tahun.***