Cemburu, Istri Sirih Disiram Air Keras, Kasus Di Kawunganten INI Kronologisnya

- 19 April 2024, 16:32 WIB
Cemburu, Istri Sirih Disiram Air Keras, Kasus Di Kawunganten INI Kronologisnya
Cemburu, Istri Sirih Disiram Air Keras, Kasus Di Kawunganten INI Kronologisnya /Portal Purwokerto/Ady Purwady/

PORTAL PURWOKERTO - Rasa cemburu yang dipendam seorang pria warga Lampung berinisial I hingga membuatnya gelap mata dan tega menyiram air keras ke wajah seorang wanita yang menjadi isteri sirinya.

 

Kini korban yang bernama Susanti (28) warga Kawunganten harus menanggung cacat karena wajah berikut kedua matanya rusak.

 

Tersangka mengaku tega melakukan perbuatan keji itu demi agar sang istri siri tersebut tidak jatuh ke orang lain.

 

"Saya tetap menerima istri saya, karena saya tidak mau dia dimiliki orang lain jadi terpaksa saya melakukan itu" kata tersangka saat gelar kasus di Mapolresta Cilacap Jumat 19 April 2024.

 

Kapolres Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan kronologis tindak pidana pengniayaan berat yang terjadi pada 25 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

 

"TKP di daerah Kawunganten. Modusnya tersangka yang bekerja di Jakarta datang ke Kawunganten dan minta di jemput korban dari stasiun," tandas Kapolresta.

Baca Juga: Sudah Lama Bikin E KTP di Disdukcapil Cilacap Tapi Belum Jadi, INI Solusinya

Sebelumnya mereka nikah siri pada 2016 dan pernah tinggal di daerah Banten. Korban bekerja sebagai PRT dan tersangka menjadi buruh.

 

Korban sempat dibawa ke Lampung tapi minta pulang ke Kawunganten karena alasan orang tuanya sakit.

 

Hubungan mereka merenggang hingga muncul kecurigaan tersangka jika korban punya lelaki calon suami.

 

Tidak terima akan hal itu, tersangka merencanakan niat jahat dengan menyiram asam sulfat ke wajah korban.

 

"Setelah kejadian tersangka kabur ke Pandeglang dan menjual sepeda motor milik korban. Lalu melarikan diri dan tertangkap di Palembang" terang Ruruh.

 

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka bakar di bagian wajahnya hingga 80 persen.

 

Tersangka terjerat pasal 335 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah