Banyumas Mendapat Rp18 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai 2024, Kegiatan Yang Dibiayai Cukai Rokok

- 20 April 2024, 12:43 WIB
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, DBHCHT Banyumas Rp18 miliar, ini manfaatnya,
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, DBHCHT Banyumas Rp18 miliar, ini manfaatnya, /tangkapan layar Youtube Satelit Tv

 

PORTAL PURWOKERTO - Setiap batang rokok dikenakan cukai yang menjadi pendapatan negara dan dimanfaatkan dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)

Bagi daerah penggunaan seperti Kabupaten Banyumas DBHCHT  sangat bermanfaat untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, perbaikan fasilitas kesehatan yang berujung pada kesejahteraan masyarakat.

Penyelamatan potensi pendapatan negara melalui pemberantasan rokok ilegal menjadi sangat penting. Terkait dengan maraknya  perdagangan ilegal rokok tanpa cukai di tengah masyarakat

Kabupaten Banyumas pada tahun 2024 mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp18 miliar. Dana ini dialokasikan untuk beberapa kegiatan yang terbagi dalam tiga bidang melalui berbagai dinas.

Rochman Legowo, Sub Koordinasi Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Setda Banyumas mengatakan, Tahun 2024 ini, Kabupaten Banyumas menerima Rp 18 miliar, yang terdiri dari alokasi tahun ini sebesar Rp 12 miliar dan tambahan dari sisa lebih pembiayaan tahun sebelumnya.

Di Banyumas, terdapat 7 OPD yang menerima dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan DBHCHT, antara lain Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan KP), Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinakerkop UKM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satpol PP, serta Bagian Perekonomian sebagai sekretariat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021, pembagian DBHCHT ditetapkan dengan rincian 50% untuk pemberdayaan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk sosialisasi dan penegakan hukum.

"Rincian alokasi tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat mendapat porsi terbesar seperti misal untuk pelatihan tenaga kerja yang dibiayai dari cukai rokok,”kata  Rochman Legowo, Sub Koordinasi Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Setda Banyumas dalam dialog interaktif bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Banyumas dan Kantor Bea Cukai Purwokerto dilansir dari Youtube.
Berikut rincian penggunaan DBHCHT di Banyumas.

Baca Juga: Bea Cukai Purwokerto dan Pemda Banyumas Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Murah Sehingga Banyak Dicari

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x