Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Wakasat Reskrim AKP Benny Timor Prasetyo mengungkapkan pelaku merasa kesal karena korban menantangnya untuk duel.
"Jadi modusnya ini pelaku merasa kesal karena ditantang korban untuk berkelahi," ujarnya saat dikonfirmasi Senin, 22 April 2024.
Baik korban maupun pelaku sebelumnya sudah saling tantang. Hingga kemudian terjadi peristiwa duel maut ini.
Lebih lanjut Benny mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas Tim Resmob dan Inafis Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah pisau lipat, sandal jepit warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.***