Berapa Biaya Bikin SKCK di Kepolisian? Bisa Daftar Lewat Online, INI Linknya

- 23 April 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi. Berapa Biaya Bikin SKCK di Kepolisian? Bisa Daftar Lewat Online, INI Link Daftar SKCK. *
Ilustrasi. Berapa Biaya Bikin SKCK di Kepolisian? Bisa Daftar Lewat Online, INI Link Daftar SKCK. * /Foto/Tati/KC/

 

PORTAL PURWOKERTO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang sebagai salah satu persyaratan untuk mengetahui riwayat kejahatan.

Dari SKCK ini diketahui, apakah yang bersangkutan memiliki riwayat tindak kejahatan atau tidak.

Diluar dokumen pendukungnya seperti surat pengantar dan pas foto, sebenarnya berapa biaya bikin SKCK di Kepolisian?

Apakah bisa mengurusnya secara online?

Biaya pembuatan SKCK ditetapkan dengan mendasari sejumlah aturan:

1. Undang-Undang No.20 tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

Baca Juga: CEK Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap 2024, Kapan Pendaftaran Penetapan Paslon?

2. Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jasa Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x