PORTAL PURWOKERTO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang sebagai salah satu persyaratan untuk mengetahui riwayat kejahatan.
Dari SKCK ini diketahui, apakah yang bersangkutan memiliki riwayat tindak kejahatan atau tidak.
Diluar dokumen pendukungnya seperti surat pengantar dan pas foto, sebenarnya berapa biaya bikin SKCK di Kepolisian?
Apakah bisa mengurusnya secara online?
Biaya pembuatan SKCK ditetapkan dengan mendasari sejumlah aturan:
1. Undang-Undang No.20 tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jasa Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri