4. Surat Telegram Kapolri No.ST/1928/VI/2010 tanggal 23 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian RI.
Dari dasar-dasar tersebut, ditetapkan biaya pembuatan SKCK besarnya adalah Rp 30.000 dan yang harus diingat, ketika kalian membuat SKCK, maka biaya tersebut wajib disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Seiring dengan perkembangan jaman, kini masyarakat juga semakin dimudahkan untuk mengurus pembuatan SKCK dengan cara online.
Fasilitas ini juga sebagai bentuk pelayanan Polri dengan cara mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang disediakan secara berurutan di aplikasi online.
Aplikasinya bernama SUPERAPPS PRESISI POLRI, yang bisa kalian unduh di google play store atau app store.
Tapi fasilitas yang disediakan ini sementara baru pada tahapan proses melakukan pendaftaran dengan tidak dibatasi waktu.
Untuk cetak dan pembayaran dilakukan secara offline di kantor kepolisian terdekat. Biayanya ternyata murah dan sekarang makin dipermudah untuk sebagian prosesnya.***