Syarat Calon Peseorangan Pilkada Cilacap 2024 Harus Kumpulkan 97.918 Dukungan

- 6 Mei 2024, 13:05 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Ini syarat pencalonan Pilkada Cilacap 2024.*
Ilustrasi Pemilu 2024. Ini syarat pencalonan Pilkada Cilacap 2024.* /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

PORTAL PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Cilacap mulai membuka pendaftaran jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Calon perseorangan pada.Pilkada Cilacap 2024 ini wajib mendapatkan sebanyak 97.918 dukungan.

Dengan sebaran luasan dukungan minimal 13 kecamatan di kabupaten Cilacap.

Ketua KPU Cilacap, Weweng Maretno mengatakan jika jumlah tersebut ditetapkan KPU Cilacap sesuai dengan ketentuan minimal 6,5 persen sampai 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Cilacap pada pemilu 2024 sebanyak 1.506.430 pemilih.

Baca Juga: Pilkada Cilacap Diprediksi Mengerucut 3 Nama Kandidat Cabup, Deretan Kandidat Cawabup INI

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Calon perseorangan harus melalui proses dukungan, minimal 6,5 persen dari DPT Pemilu terakhir, kurang lebih sekitar 97 ribu lebih," katanya.

KPU meminta kepada calon Bupati/Wakil bupati jalur perseorangan untuk mengumpulkan dukungan lebih banyak dari syarat minimal yang ditetapkan.

Hingga hari ini, KPU belum menerima konsultasi mauoun komunikasi dari calon perseorangan di Cilacap. Meskipun demikian KPU tetap membuka pendaftaran sesuai tahapan.

"Untuk calon perseorangan belum ada yang tanya-tanya ke KPU. Itu kewajiban kami untuk sosialisasi tetap di laksanakan," katanya.

Baca Juga: Paguyuban Mantan Pemda Beri Dukungan Syamsul Auliya Rachman Maju Pilkada Cilacap

 

Untuk tahapan Pilkada jalur perseorangan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan pilkada untuk jalur perseorangan sudah dimulai pada Minggu 5 Mei 2024.

Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Penyerahan dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan pada 8-12 Mei 2024. 

Sedangkan untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024. 

Baca Juga: Anggaran Pilkada Cilacap Rp 74 Miliar, Hibah APBD INI Rinciannya

Sementara itu, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Akan ada sebanyak 3.235 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 ini. Jumlah ini lebih sedikit dari TPS Pemilu 2024 lalu sebanyak 5.964 TPS.

"Untuk TPS Pilkada menjadi menyusut karena setiap TPS pemilihnya maksimal 500 orang, kalau yang Pemilu 2024 satu TPS 300 orang," katanya.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah