Pakai Sajam dan Rampas Motor, Begal Motor di Wangon Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

- 13 Mei 2024, 20:30 WIB
Polresta Banyumas Menangkap Begal Motor di Wangon.
Polresta Banyumas Menangkap Begal Motor di Wangon. /Humas Polresta Banyumas /

Baca Juga: Polresta Banyumas Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru Sat Reskrim

Tidak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku begal motor berhasil ditangkap pada pagi harinya. Keduanya lantas digelandang ke kantor kepolisian.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sepeda motor korban. Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah