Baca Juga: Polresta Banyumas Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru Sat Reskrim
Tidak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku begal motor berhasil ditangkap pada pagi harinya. Keduanya lantas digelandang ke kantor kepolisian.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sepeda motor korban. Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***