Kasi Perparkiran Dishub Kabupaten Banyumas, M Fadly Ahsani, mengatakan, juru parkir tersebut sudah dinonaktifkan.
"Sudah dinonaktifkan dari jukir (Bancarkembar). Sejauh ini sudah kondusif dan sudah diperiksa kepolisian terkait kerjasama dengan tambal ban. Tidak benar (ada kerjasama)," kata Fadly kepada Portal Purwokerto.
Tarif Parkir Motor di Banyumas
Edy menambahkan, soal tarif parkir motor di Banyumas, terdapat 3 kategori yakni tarif parkir zona A, B, dan C.
"Tarif parkir sesuai Perda 1 tahun 2024, tarif parkir motor zona A Rp3 ribu, zona B Rp2 ribu dan zona C Rp1 ribu," katanya.
Namun, ia belum dapat menerangkan wilayah mana yang masuk tarif parkir Banyumas zona A B dan C.
"Sedang dilakukan kajian ilmiah tentang zona parkir untuk memetakan grade zona, belum selesai kajiannya," tandasnya. ***