PORTAL PURWOKERTO – Tanggal 17 juni 2024 umat Islam seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah atau Hari Raya Kurban berikut tata cara penyembelihan kurban sesuai aturan yang diberlakukan di Kebumen
Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Pertanian dan Pangan pada Idul Adha 2024 mengeluarkan tata cara penyembelihan hewan. guna mencegah terjadinya penyakit menular pada hewan seperti anthrax atau penyakit mulut dan kuku.
Himbauan ini menyangkut tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Himbauan ini dibuat mengingat Kebumen menjadi daerah tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD) dan wilayah yang terancam penyakit Antraks dan Septicemia epizootica (SE).
Pemda Kebumen menghimbau agar masyarakat memanfaatkan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik pemerintah sebagai lokasi pemotongan hewan kurban.
Kemudian pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R wajib menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, tidak membuang limbah pada saluran air.
Baca Juga: Antisipasi Penyakit Hewan Kurban Idul Adha 2024, Dinas Pertanian Cilacap Lakukan HAL INI
Untuk pemotongan ternak betina wajib dilakukan pemeriksaan status reproduksi oleh petugas kesehatan hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 35 tahun 2011.
Sedang untuk memasukkan ternak kurban dari luar daerah wajib disertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan hal tersebut sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Produk Hewan, serta Media Penyakit Hewan.
Berikut himbauan soal tata cara penyembelihan hewan kurban pada saat Idul Adha.