Seluruh dokumen tersebut harus dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian diunggah ke situs SIAKBA.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Login ke akun SIAKBA untuk cara daftar
-Kunjungi SIAKBA.
-Klik menu "Daftar":
-Pada Dashboard atau Beranda, klik menu "Daftar".
-Pilih jenis seleksi:
-Pilih opsi "Anggota KPU/Badan Adhoc".
-Pilih "Badan Adhoc":
-Dari pilihan yang tersedia, pilih "Badan Adhoc" dan kemudian klik posisi "Pantarlih".
-Klik "Pilih Seleksi":
-Isi Biodata dan Riwayat Hidup.
-Unggah Berkas Persyaratan:
-Upload semua berkas yang diperlukan untuk pendaftaran.
-Klik "Kirim":
Setelah semua data dan berkas terunggah, klik "Kirim". Data Anda akan tersimpan dan proses pendaftaran selesai.
Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
-Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: 13 - 17 Juni 2024
-Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: 13 - 19 Juni 2024
-Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP: 14 - 20 Juni 2024
-Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: 21 - 23 Juni 2024
-Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
-Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
-Masa Kerja Pantarlih/PPDP: 24 Juni - 25 Juli 2024
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar sebagai anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan dalam format digital sebelum mengunggahnya ke situs SIAKBA.***