Kejadian bermula ketika korban baru pulang ke Desa Selogiri, Kebumen dan kemudian terlibat pertengkaran dengan tersangka yang merupakan anaknya.
Ada warga yang melihat tersangka dan korban bertengkar sekira pukul 09.40 WIB pada Rabu, 19 Juni 2024. Usai cekcok diketahui tersangka memukul korban dan korban ditemukan oleh warga sudah tergeletak tak bernyawa di belakang rumah.
Karena kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3), dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.***