Bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka paling lama 5 hari setelah setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU.
Bila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka paling lama 5 hari setelah MK resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BPRK kepada KPU.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
Bila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.***