“Berdasarkan keterangan tersangka ia mendapat uang palsu saat menjual HP secara online dan bertransaksi dengan seseorang di wilayah Purwokerto. Mendapat uang palsu ia tidak melapor ke kepolisian justru uang palsu tersebut digunakan lagi untuk membeli handphone,” jelasnya seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari Tribratanews Purbalingga.
Baca Juga: Cek BLT Dana Desa Online, Diperpanjang Sampai Desember, Syarat Penerima Bantuan Sebagai Berikut
SH dan RAS terancam Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu 15 tahun penjara.***