Alasan Jaga-Jaga, Satu Pengedar Sabu yang Diamankan Polres Cilacap Bawa Senjata Api saat Berjualan

- 10 November 2020, 20:09 WIB
Petugas membawa tiga tersangka pengedar narkoba dan obat terlarang yang diamankan Polres Cilacap
Petugas membawa tiga tersangka pengedar narkoba dan obat terlarang yang diamankan Polres Cilacap /dok Humas Polres Cilacap

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang, Tagar #WelcomBackIBHRS jadi Tranding Topik

Satnarkoba Polres Cilacap bersama dengan instansi terkait, terus melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba di Cilacap. Dengan memberikan upaya preventif, penyuluhan dan lainnya, sebagai upaya pencegahan adanya transaksi narkoba dan obat terlarang di Cilacap.

Tersangka TA dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polres Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x