Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang, Tagar #WelcomBackIBHRS jadi Tranding Topik
Satnarkoba Polres Cilacap bersama dengan instansi terkait, terus melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba di Cilacap. Dengan memberikan upaya preventif, penyuluhan dan lainnya, sebagai upaya pencegahan adanya transaksi narkoba dan obat terlarang di Cilacap.
Tersangka TA dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***