Pengedar Sabu di Purbalingga Sempat Kabur Hingga Tabrak Pagar Rumah Warga, Kini Berhasil Diamankan

- 20 November 2020, 17:08 WIB
Pengedar narkoba jenis sabu wilayah Purbalingga berhasil diciduk polisi.
Pengedar narkoba jenis sabu wilayah Purbalingga berhasil diciduk polisi. /Tribratanews Purbalingga

 

 

PORTALPURWOKERTO- Pengedar narkoba jenis sabu yang berkeliaran di wilayah Padamara Purbalingga, kini berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.

Pengedar sabu yang berinisial WS merupakan warga desa Bojanegara, kecamatan Padamara Purbalingga. Ia akhirnya berhasil ditangkap petugas setelah sempat melarikan diri hingga menabrak pagar milik warga.

Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti memberikan keterangan terkait hal tersebut. "Satu tersangka lain masih dalam pengejaran," ujar Pujiono.

Baca Juga: Viral Ayla VS CBR1000, Berakhir Mengharukan. Dimas , Saya Iba

Kronologi penangkapan ini bermula saat petugas akan menyelidiki kasus narkoba, namun ada dua sepeda motor yang tengah melaju beriringan.

Saat didekati petugas, dua motor itu langsung kabur berlawanan arah. Polisi mengejar WS hingga tertangkap. Bahkan saat akan jatuh, WS sempat lari sambil membuang sebuah bungkusan di sekitar lokasi penangkapan.

Setelah tertangkap, WS akhirnya menunjukkan bungkusan yang sempat dibuang, dan barang tersebut adalah sabu yang akan dijual untuk pembeli.

Baca Juga: Hari Anak, Jutaan Anak Terjebak Nikah Bocah,  Wajah Suram Anak Indonesia

Pujiono mengatakan, WS mendapatkan sabu secara online untuk dijual kembali. Pihak kepolisian telah mengamankan satu buah plastik klip transparan dengan dua buntalan lakban berisi narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, dua buah pipet kaca, satu tablet Android, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka.

 

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp. 10 Miliar,” pungkasnya.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah