Mulai April 2021, Segera Daftar Bantuan UMKM Rp1,2 Juta ke Lembaga Ini, Jangan ke PNM Mekar

9 April 2021, 15:10 WIB
Bantuan PNM Mekar Tahap 2 cair bulan Februari 2021. /

PORTAL PURWOKERTO – Status PNM Mekaar sebagai salah satu lembaga pengusul bantuan UMKM 2021 masih belum jelas hingga terdapat pengumuman lebih lanjut.

Sebelumnya, PNM Mekaar termasuk dalam lembaga pengusul untuk daftar bantuan UMKM 2021. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan apakah lembaga ini akan menjadi pengusul kembali.

Bagi yang telah memenuhi persyaratan dan ingin mendapatkan BPUM atau bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta bisa mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Sudah Masuk ke Rekening BNI, Bantuan PNM Mekar Kenapa Tak Bisa Cair? Begini Cara Terbaru Cek Penerima Bantuan

Baca Juga: Benarkah Bantuan PNM Mekar Rp1,2 Juta Ditarik Kembali? Ini Kesaksian Nasabah yang Cek Tabungan Atau Mutasi Rek

Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop telah menyediakan Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota sebagai lembaga pengusul bantuan UMKM 2021.

Lembaga pengusul saat ini terbatas, hanya Dinas Koperasi dan UMKM yang dapat mengusulkan, hingga terdapat pengumuman terbaru.

Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan UMKM 2021.

Baca Juga: Sampai Kapan Bantuan PNM Mekar Tahap 2 Diblokir? Cek Cara Mencairkan Bantuan UMKM BPUM BRI Tahap 2 Berikut

Baca Juga: 4 Cara Paling Akurat Cek Penerima Bantuan PNM Mekar, Sampai Kapan Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta Diblokir?

Baca Juga: Kenapa Bantuan PNM Mekar Tahap 2 Diblokir? Cek di Sini untuk Kejelasan Status Bantuan UMKM 2021 Anda

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai KTP elektronik
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima KUR
  6. Mendaftar ke lembaga pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM Tahap 2 BPUM BRI, Bagaimana Dengan Bantuan PNM Mekar yang Diblokir?

Baca Juga: Kenapa Bantuan PNM Mekar Tahap 2 Diblokir? Cek di Sini untuk Kejelasan Status Bantuan UMKM 2021 Anda

Baca Juga: Bukan Lewat PNM Mekar, Daftar ke Lembaga Ini untuk Dapatkan Bantuan UMKM 2021 Sebesar Rp1,2 Juta

Berikut adalah berkas-berkas sebagai persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan UMKM 2021.

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  2. Nomor KK
  3. Nama lengkap
  4. Alamat (KTP dan Usaha)
  5. Bidang Usaha
  6. Nomor telepon Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Bantuan sebesar Rp1,2 juta akan diberikan dalam satu kali pencairan secara langsung melalui lembaga penyalur, yakni Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Info Terbaru! Cara Pencairan Bantuan PNM Mekar Tahap 2 di Rekening BNI, Blokir akan Segera Dibuka

Baca Juga: 6 Syarat Bantuan PNM Mekar Tahap 2, Cek Penerima BPUM BNI, Cair Rp1,2 Juta di Rekening

Lembaga penyalur akan memberikan informasi jika Anda lolos sebagai penerima bantuan UMKM 2021. Kemudian Anda dapat segera melakukan verifikasi untuk mencairkannya.

Anda juga dapat mengeceknya pada laman resmi yang beralamat di eform.bri.co.did/bpum jika Anda merupakan salah satu nasabah Bank BRI.

Segera persiapkan persyaratan dan daftarkan diri Anda untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler