PORTAL PURWOKERTO – Sempat diblokir, dana bantuan UMKM 2021 yang masuk bagi nasabah PNM Mekaar kini telah bisa dicairkan.
Tahun ini, rupanya banyak nasabah PNM Mekaar yang kembali mendapatkan bantuan UMKM 2021.
Jika tahun lalu bantuan yang masuk adalah sebesar Rp2,4 juta, maka tahun ini hanya akan cair sebesar Rp1,2 juta saja.
Dana tersebut akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah, yakni Bank BNI di wilayah masing-masing.
Sempat terjadi kehebohan beberapa waktu yang lalu ketika dana yang telah masuk ke dalam rekening BNI tiba-tiba lenyap dan tak bisa diambil lagi.
Usut punya usut, dana tersebut diblokir sementara oleh pemerintah guna menunggu adanya penyesuaian data nasabah.
Kini atas arahan dari Kemenkop dan UKM, dana di rekening BNI yang sempat diblokir dapat dicairkan kembali.
Untuk mencairkan bantuan UMKM 2021 Rp1,2 juta tersebut, Anda dapat mendatangi kantor BNI cabang terdekat.
Baca Juga: Segera Bawa Buku Tabungan Ke BNI, Cek Kejelasan BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 2 Rp 1,2 Juta
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mencairkan bantuan PNM Mekaar tahap 2.
1. Identitas berupa KTP Elektronik
Kartu identitas dibutuhkan untuk membuktikan data diri Anda sebagai penerima bantuan UMKM 2021
2. SPTJM UMKM yang telah diisi tanpa materai
SPTJM UMKM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak UMKM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku usaha mikro selaku calon penerima bantuan UMKM.
Contoh SPTJM UMKM dapat dilihat di link di bawah ini.
Link download contoh SPTJM Kabupaten Madiun
SPTJM dapat diubah dan disesuaikan dengan wilayah Anda masing-masing. SPTJM juga dapat Anda dapatkan di Bank BNI terdekat.
3. Kartu debit dan buku tabungan
Dipergunakan untuk membuktikan keanggotaan Anda di Bank BNI dan untuk mengecek mutasi rekening
Baca Juga: Ramai Bantuan PNM Mekaar Ditahan Pihak Bank, Ini Kejelasan dari PNM Mekaar
Ketiga jenis dokumen tersebut wajib dibawa ke Bank BNI untuk proses verifikasi data Anda sebagai penerima bantuan UMKM 2021 dan merupakan syarat pencairan dana tersebut.
Setelah petugas melakukan verifikasi dan pencocokan data Anda, maka petugas akan membuka blokir pada dana bantuan UMKM yang telah diterima.
Dana sebesar Rp1,2 juta akan kembali masuk ke rekening Anda satu hari setelah blokir dibuka dan dapat segera ditarik di Bank BNI, ATM BNI, Agen46, atau e-channel lainnya.
Baca Juga: Bantuan Tahap 2 PNM Mekar Rp1,2 Juta Belum Cair? Simak Penjelasan Lengkapnya
Demikianlah tata cara dan syarat pencairan dana bantuan PNM Mekaar tahap 2 yang diblokir. Semoga membantu.***