Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Apa Anda Termasuk Kriteria Ini?

26 Mei 2021, 11:23 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan kapan cair? Cek syarat dan penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id /Pixabay/EmAji

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan kembali BLT subsidi gaji bagi karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada karyawan yang sudah terdaftar akan tetapi belum terima, akibat beberapa faktor.

Awal tahun Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jika masih ada rekening yang belum dapat tersalurkan.

Baca Juga: Sudah Daftar BPUM? Klik Eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id Untuk Cek Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 3

Baca Juga: Prediksi Harga Shiba Inu Terkini, Bikin Trader Modal Rp200 Ribuan Mendadak Jadi Miliarder?

Hal ini disebabkan beberapa faktor seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Pada tahun 2020, BLT Subsidi Gaji ini diberikan dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Namun pada tahun ini belum diinformasikan mengenai besaran dana yang akan dibagikan kepada karyawan yang berhak menerima.

Bagi karyawan atau pekerja yang mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat menyimak terlebih dahulu kriteria atau syarat-syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Pemkab Kebumen Gelar Vaksinasi Covid-19 Lansia Tahap 1 dan Penyandang Disabilitas

Kriteria peserta BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat bagi pekerja yang ingin mendapatkan BLT Subsidi Gaji:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran hingga Juni 2020.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Baca Juga: 5 Toko Roti Tertua di Indonesia, Salah Satunya Ada di Purwokerto

Cara cek online daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Kemudian karyawan dapat melakukan pengecekan daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui langkah berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Atau bisa buka laman kemnaker.go.id, klik Daftar di pojok kanan atas

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Kabar Terbaru Gadis 16 Tahun, Ternyata Diperkosa 9 Pria Bukan 17 Pria, Aksi Juga Dilakukan di Sebuah SD

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima  bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Demikian kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan serta cara cek penerima secara online.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler