Masuk Daftar Penerima BLT UMKM di Link eform.bri.co.id/bpum dan Banpresbpum.id, Segera Ambil Sebelum Ditarik

- 24 Mei 2021, 18:58 WIB
Segera urus jika terdaftar di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum atau segera hangus.
Segera urus jika terdaftar di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum atau segera hangus. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL PURWOKERTO - BLT UMKM atau disebut juga Program Bantuan Produktif Usaha Mikro kembali diberikan oleh Pemerintah kepada pelaku UMKM di Indonesia.

Sebelumnya di tahun 2020 Pemerintah telah berhasil menyalurkan BLT UMKM kepada para pelaku usaha mikro yang mendaftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat atau diusulkan oleh lembaga penyerta modal PNM Mekar.

Di tahun 2021 ini Pemerintah akan memberikan kepada 1,2 juta pelaku UMKM dengan nilai bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: BLT UMKM Siap Cair, Ini Syarat Pasti Penerimanya?

Meski lebih sedikit dibandingkan tahun 2020 tapi kesempatan menjadi lebih banyak kepada para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BLT UMKM.

Syarat mendapatkan BLT UMKM harus dipenuhi oleh para pelaku usaha mikro seperti dianataranya:
- Warga Negara Indonesia
- Bukan anggota ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN/D
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima pembiayaan apapun dari bank
- Bagi yang diusulkan oleh PNM Mekar harus masih menjadi anggota aktif PNM Mekar

Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan, Siap-siap Terima Subsidi Gaji Periode 2021, Ini Syaratnya!

Setelah memenuhi syarat dan mendaftar BLT UMKM maka untuk mengecek apakah diterima sebagai penerima BLT UMKM bisa akses link https://eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id.

Dua link tersebut adalah tempat resmi bagi para pelaku UMKM yang sudah mendaftar untuk mengecek. Jangan sampai salah alamat ya.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x