PORTAL PURWOKERTO – BLT UMKM siap cair tahun ini, apa saja syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima? Jangan lewatkan satu hal pun agar pengambilan bantuan pemerintah ini bisa dilakukan dengan lancar.
BLT UMKM adalah salah satu bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang ditujukan untuk para pelaku Usaha Kecil Menengah yang terdampak pandemi.
BLT UMKM berupa BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro. BLT UMKM sebagai salah satu dari banyaknya jenis bantuan yang diberikan pemerintah untuk mengembalikan roda perekonomian rakyat selama masa pandemi.
Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan, Siap-siap Terima Subsidi Gaji Periode 2021, Ini Syaratnya!
Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Bantuan Presiden BPUM adalah strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi covid-19.
Bantuan-bantuan pemerintah memang memiliki target penerima yang berbeda-beda, jadi nama bantuannya pun disesuaikan dengan penerimanya.
Misalnya untuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha, maka BLT UMKM BPUM adalah bantuan yang diberikan kepada mereka.
Baca Juga: Update Terbaru, Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM Tahap 3, Berikut Akses Link dan Rinciannya
Ada beberapa persyaratan seorang pemilik UMKM dapat menerima bantuan pemerintah di masa pandemi Covid 19 ini, antara lain adalah: