PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah kembali memberikan bantuan BLT UMKM bagi para pelaku usaha mikri di tahun 2021 ini.
Masing-masing pelaku usaha mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta untuk tahun ini. Akan ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan tersebut. Baik pelaku usaha yang pernah mendapatkan dan yang masih baru.
Pemerintah juga menambah jumlah kuota penerima BPUM 2021 ini, sejumlah 3 juta pelaku usaha. Sehingga masih ada kesempatan pelaku usaha yang belum mendapatkan di tahun 2020 bisa mendapatkan di tahun ini.
Bagi yang sudah mendaftar kepada Dinas atau instansi terkait maupun Lembaga keuangan yang direkomendasikan oleh pemerintah, bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi dari bank penyalur.
Pastikan Anda mengecek penerima melalui akun resmi dari pemerintah. Pasalnya, saat ini banyak beredar di media sosial yang menyebutkan link atau laman tidak resmi.
Bagaimana cara cek penerima bantuan BPUM BLT UMKM 2021? Ada dua cara untuk mengecek penerima bantuan UMKM ini, dan pengecekan dilakukan secara daring atau online.
Baca Juga: Hobi Ngemil, Amanda Manopo ‘Bangun’ Manda Mart di Lokasi Syuting, Apa Saja Isinya?