PORTAL PURWOKERTO – Pelaku usaha mikro kembali mendapatkan bantuan UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 dari Kementrian Koperasi dan UKM.
Ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro di tahun ini, baik yang pernah menerima pada tahun 2021, maupun yang bari mendapatkan bantuan usaha di tengah pandemi Covid-19 ini.
Masing-maisng pelaku usaha mendapatkan bantuan UMKM sebesari Rp1,2 juta untuk tahun ini. Tahun 2021 ini ada tambahan penerima dari pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha.
Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan, Siap-siap Terima Subsidi Gaji Periode 2021, Ini Syaratnya!
Namun tidak semua pelaku usaha mikro menerima bantuan UMKM dari pemerintah. Ada beberapa kriteria yang tidak bisa mendapatkan bantuan BPUM maupun bantuan PNM Mekar.
Pasalnya, pelaku usaha tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD, atau sedang dalam menerima kredit usaha atau pembiayaan dari bank.
Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang telah mendaftar melalui instansi terkait atau lembaga penyalur resmi dari pemerintah, bisa melakukan pengecekan sebagai penerima bantuan UMKM tersebut.
Bagaimana cara cek penerima bantuan UMKM BPUM 2021? Ada dua cara untuk mengecek penerima bantuan UMKM ini, dan pengecekan dilakukan secara daring atau online.