PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 kepada pelaku usaha mikro.
Sekitar 12 juta pelaku usaha mikro akan digelontor bantuan UMKM dari pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM, dengan masing-masing bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Tahun 2021 ini ada tambahan penerima dari pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha. Ada pelaku suaha lama maupun baru yang memiliki kesempatan mendapatkan bantuan UMKM.
Namun tidak semua pelaku usaha mikro menerima bantuan UMKM dari pemerintah. Ada beberapa kriteria yang tidak bisa mendapatkan bantuan BPUM maupun bantuan PNM Mekar.
Pasalnya, pelaku usaha tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD, atau sedang dalam menerima kredit usaha atau pembiayaan dari bank.
Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang telah mendaftar melalui instansi terkait atau lembaga penyalur resmi dari pemerintah, bisa melakukan pengecekan sebagai penerima bantuan UMKM tersebut.
Baca Juga: Siap-Siap! 26 Mei 2021 Ada SUPER BLOOD MOON, Bisa Disaksikan Mata Telanjang di Wilayah Ini