Link Pendaftaran Online UKM BPUM Sleman 2021 gelombang 3, kunjungi situs dataumkm.slemankab.go.id/bpum

10 Juni 2021, 17:01 WIB
Begini cara daftar UMKM Online Kabupaten Sleman, klik link resmi BPUM Kabupaten Sleman di sini /NIsa Hidayat/Portal Purwokerto/BPUM Kabupaten Sleman

PORTAL PURWOKERTO – Berikut tata cara Pendaftaran Online UKM BPUM Sleman 2021 gelombang 3, dengan cara kunjungi situs dataumkm.slemankab.go.id/bpum .

Dinkop UKM Sleman kembali membuka pendaftaran Calon Penerima BPUM Tahun 2021 gelombang 3 dan berikut tata cara online melalui situs dataumkm.slemankab.go.id/bpum.

Melalui akun instagram resminya, Bantuan BPUM tahun 2021 gelombang ke 3 ini dibuka hingga tanggal 15 Juni mendatang, pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Syarat dan Berkas untuk Daftar UMKM Tahap 3 Online Sleman Yogyakarta 2021, Cek di Sini!

Sebagaimana telah dirangkum oleh Portal Purwokerto, berikut syarat berkas yang perlu dipenuhi hingga tata cara pendaftaran bagi calon penerima.

Berdasarkan Surat dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 171/SM/III/2021, perihal Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman membuka Pendaftaran Usulan Penerima BPUM 2021.

Syarat yang harus dipenuhi bagi calon penerima BPUM adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Cara Daftar On Line UMKM Batang di bit.ly/BPUMBATANG_2021 Masih Ada Kesempatan Raih Rp 1.2 juta

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Warga Negara Indonesia
3. Memiliki e-KTP
4. Memiliki usaha berlokasi di Kabupaten Sleman
5. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kalurahan
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD
7. Pelaku usaha mikro yang belum pernah mengusulkan sebagai penerima BPUM tahun 2020 (bagi yang pernah mengusulkan dan atau diusulkan di tahun 2020, saat ini sedang diproses di kementerian menjadi calon penerima BPUM pada tahun 2021)

Apabila persyaratan sudah memenuhi, anda diwajibkan untuk mendaftar secara online, berikut langkah-langkahnya:
1. Pemohon membuka link dataumkm.slemankab.go.id/bpum
2. Pemohon/Pelaku Usaha wajib membaca informasi yang
disampaikan, selanjutkan melakukan klik pada tombol ‘Mulai’ untuk
memulai pendaftaran
3. Setelah mengklik tombol ‘Mulai’, Pemohon/Pelaku Usaha mengisi No SKU/NIB
4. Pemohon/Pelaku Usaha wajib mengisi semua data pada Formulir
Pendaftaran, seperti nomor KK, NIK, capcha, dan lainnya.
5. Cetak Formulir Pendaftaran

Setelah itu, bagi pelaku usaha mikro yang telah berhasil mendaftar secara online, diwajibkan untuk mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor kalurahan sesuai domisili usaha.

Baca Juga: Link Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Juni 2021 Lengkap dan Cara Daftar, Jangan Lupa Dokumennya

Adapun lampiran dokumen berkas pendukung terdiri dari :

1. Fotokopi Bukti Nomor Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi e-KTP
4. Fotokopi NIB atau SKU dari kalurahan. ***

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: Diskop UKM Sleman

Tags

Terkini

Terpopuler