NIK KTP Anda Lolos Penerima BPUM 2021, Penuhi 6 Syarat Ini agar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Cair ke Rekening

15 Juni 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi pencairan BPUM bagi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. /Renny T Hamzah

PORTAL PURWOKERTO - Kemenkop UKM telah mengumumkan jadwal pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 di tahun 2021.

Kemenkop UKM berencana memberikan BLT BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada tahun ini. Sebanyak 9,8 juta para pelaku UMKM di antaranya telah mendapat BLT BPUM pada tahap sebelumnya.

BPUM 2021 merupakan program bantuan kepada UMKM yang terimbas pandemi Covid-19 dengan harapan dapat menjadi tambahan modal agar UMKM bisa terus bertahan.

Baca Juga: Buka Https://siumkm.bandung.go.id/bpum2021 untuk Daftar BPUM 2021 Bandung, Hanya Sampai 18 Juni

Besaran BLT BPUM yang diberikan kepada para pemilik UMKM sebesar Rp1,2 juta per orang pada tahun 2021 ini. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan BLT UMKM tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Seputar banyaknya pertanyaan masyarakat terkait pencairan BLT UMKM tahap 3, saat ini pemerintah baru melakukan proses pencairan tahap 2.

Berdasarkan keterangan dari Kemenkop dan UKM RI, BPUM tahap 3 akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM, namun masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 Brebes Melalui Https://bit.ly/bpum2021brebes Masih Dibuka, Hanya dengan HP!

Berikut adalah cara mengecek apakkah nama Anda tercantum sebagai daftar penerima Banpres BRI maupun BNI:

  1. Buka laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Lanjutkan ke proses inquiry

Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika nama Anda masuk dalam daftar penerima BPUM tersebut, Kemenkop UKM akan segera melakukan proses pencairan BLT UMKM.

Baca Juga: Link Pendaftaran UMKM Bandung Daftar Segera di Bpum.bandungkab.go.id untuk Dapatkan Rp1,2 Juta, Gratis!

Berikut adalah hal-hal yang harus dipenuhi saat akan melakukan pencairan ke BRI terdekat.

  1. Penerima BPUM wajib membawa dokumen persyaratan untuk melakukan pengambilan dana BPUM, yaitu EKTP asli dan fotocopy. Dokumen lain yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Dana BPUM yang disediakan di Kantor BRI tanpa materai.
  1. Pencairan dana BPUM dapat dilakukan di seluruh unit kerja BRI (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan BRI Unit) dengan tujuan penerima BPUM dapat mendatangi kantor BRI dengan antrean yang lebih longgar untuk mempercepat proses layanan.
  2. BRI selalu mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh jajarannya. Penerima BPUM diwajibkan untuk mengenakan masker dan menjaga jarak selama bertransaksi.
  3. BRI memiliki kewenangan untuk membatasi jumlah antrean, menentukan kuota penyaluran BPUM setiap hari, serta mengatur penjadwalan kedatangan penerima BPUM sesuai kapasitas kantor BRI dan protokol kesehatan.
  4. Penerima BPUM memiliki kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal terdaftar sebagai penerima BPUM sehingga tidak perlu terburu-buru dan berkerumun di kantor BRI. Para penerima BPUM dianjurkan ke kantor BRI di hari lain jika menemui kondisi antrean yang melebihi kapasitas kantor BRI.
  1. Penerima BPUM diwajibkan waspada terhadap segala bentuk informasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab terkait proses pengambilan dana BPUM.

Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, masih ada kesempatan untuk pendaftaran BPUM bagi para pelaku UMKM secara online melalui kabupaten masing-masing.***

Editor: Dedi Risky Rachma Wanto

Tags

Terkini

Terpopuler