Cek Penerima Bantuan BLT UMKM Bukan di Banpres bpum.co.id Tahap 3, Ini Cek dan Pencairan BLT UMKM yang Benar

16 Agustus 2021, 14:41 WIB
Cek Penerima Bantuan BLT UMKM Bukan di Banpres bpum.co.id Tahap 3, Begini Cara Cek dan Pencairan BLT UMKM yang Benar /Maria Nofianti/Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pelaku UMKM yang sudah mendaftar BLT UMKM bisa segera cek penerima bantuan BLT UMKM, tapi apakah link banpres bpum.co.id tahap 3 BLT UMKM bisa diakses?

Ternyata untuk cek penerima bantuan BLT UMKM bukan di banpres bpum.co.id, jadi jangan sampai keliru.

Di link banpres bpum.co.id adalah link yang salah bagi pelaku UMKM untuk mengecek penerima bantuan BLT UMKM karena yang benar hanya di https://banpresbpum.id saja.

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendafatar dan akan mengecek daftar penerima untuk lebih memperhatikan penulisan alamat link yang benar dan bukan di banpres bpum.co.id tahap 3 BLT UMKM.

Baca Juga: Link Banpres bpum id BNI Tahap 3 Daftar Penerima Bantuan PNM Mekar Rp1,2 Juta, Cek Langkahnya!

Untuk mengecek daftar penerima bantuan BLT UMKM ini bisa diakses linknya melalui hape pintar dan bermodalkan KTP saja.

Jadi langkah untuk mengeceknya adalah sebagai berikut:

- Akses link banpresbpum.id melalui browser hape (disarankan tidak membuka melalui Chrome)
- Masukkan NIK dengan benar
- Klik tombol “Cari”
- Halaman hasil akan menunjukkan apakah termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM atau tidak

Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM maka segera lakukan pencairan ke bank BNI setempat.

Bagi pelaku UMKM yang sebelummnya sudah pernah mendapatkan BLT ini untuk mengabaikan pengecekan meskipun hasilnya tetap terdaftar karena aturan terbaru BLT UMKM 2021 hanya bisa dicairkan satu kali saja.

Baca Juga: Jangan Salah! Eporm.bri.co.id bpum 2021 Bukan Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM Rp1,2 Juta, Pastikan Link Ini

Bantuan Rp1,2 juta ini bisa dicairkan jika penerima sudah menyerahkan kelengkapan seperti KK, KTP dan SPTJM ke petugas bank paling lama 1x24 jam.

Bantuan bagi pelaku UMKM ini diberikan dengan tujuan agar operasional UMKM masih tetap bisa bertahan di masa pandemi.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler