Bagi Anda Nasabah BRI, BNI, dan Bank Mandiri, Berikut Cara Cek Penerima BSU Melalui Whatsapp

14 Oktober 2021, 18:36 WIB
Bagi Anda Nasabah BRI, BNI, dan Bank Mandiri, Berikut Cara Cek Penerima BSU Melalui Whatsapp /Pixabay

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda nasabah BRI, BNI, dan Bank Mandiri, berikut cara cek penerima BSU melalui Whatsapp. Seperti diketahui bersama, bahwa penyaluran program BSU yang dilakukan sejak Agustus 2021 rencananya akan selesai pada akhir Oktober 2021.

 Untuk cakupan penerima BSU pun akan diperluas di 34 provinsi dan tersebar di 514 kabupaten/kota. Perluasan cakupan penerima BSU dilakukan karena adanya sisa anggaran dan setelah adanya koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi (PEN) dan Kementerian Keuangan.

Bagi Anda nasabah BRI, BNI, dan Bank Mandiri, yang ingin mengecek apakah nama Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU. Selain melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Juga bisa melalui Whatsapp.

Berikut cara cek penerima BSU melalui WhatsApp bagi Anda nasabah BRI, BNI, dan Bank Mandiri, seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan

Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2021, Pastikan Memenuhi 4 Kriteria Berikut Ya

  1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link https://wa.me/6281380070175.
  2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

-          Informasi Kepesertaan

-          Informasi Klaim

-          Informasi Kanal Layanan

-          E-Form Pengaduan

-          Informasi Calon Penerima BSU 2021

  1. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.
  2. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Balas pesan dengan ketik “Ya”.
  4. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana BSU Ketenagakerjaan Bagi Nasabah BCA, Cukup Cek di Laman bsu kemnaker go id

Sebelum Anda mengecek penerima BSU melalui Whatsapp, pastikan bahwa Anda termasuk dalam kriteria penerima BSU yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Pekerja/Buruh penerima upah.
  2. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  3. Diutamakan bekerja di sektor usaha:
  4. Industri Barang Konsumsi,
  5. Transportasi,
  6. Aneka Industri,
  7. Properti & Real Estate dan,
  8. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Janji Account Officer PNM Mekaar Lengkap dengan Janji Nasabah PNM Mekar dan Doa Bersama

Demikian cara cek penerima BSU melalui Whatsapp, bagi Anda nasabah BRI, BNI dan Bank Mandiri.***

Editor: Eviyanti

Sumber:  @bpjs.ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler