Anda Nasabah BCA? Berikut Cara Mencairkan BSU Rp 1 Juta Yang Anda Terima

14 Oktober 2021, 19:01 WIB
Anda Nasabah BCA? Berikut Cara Mencairkan BSU Rp 1 Juta Yang Anda terima/unspalsh.com/Mufid Majnun /

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda nasabah BCA, berikut cara mencairkan BSU Rp 1 juta yang Anda terima dari Kemenaker.

Seperti yang diketahui bersama bahwa BSU Rp 1 juta disalurkan kepada penerima melalui rekening Bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bank yang tergabung dalam dalam HIMBARA adalah BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Lalu bagaimana jika Anda nasabah BCA namun terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1 juta?

Bagi Anda nasabah BCA yang menerima BSU Rp 1 juta dari Kemenaker, Anda masih bisa mencairkan BSU Rp 1 Juta yang Anda terima sampai 15 Desember 2021.

Baca Juga: Bagi Anda Nasabah BRI, BNI, dan Bank Mandiri, Berikut Cara Cek Penerima BSU Melalui Whatsapp

Sebelum Anda mencairkan BSU Rp 1 juta, pastikan bahwa Anda benar-benar masuk dalam daftar penerima BSU Rp 1 Juta.

Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk cek penerima BSU Rp 1 juta dari Kemenaker:

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

1.       Buka laman bsu.kemnaker.go.id
2.       Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran sebagai berikut:

1. Lengkapi pendaftaran akun.
2. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.

Baca Juga: Cair Hari Ini, KJP Plus Tahap 1 2021 14 Oktober 2021, Daftar Antrian KJP di antrian kjp.pasar jaya.co.id

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
 
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1 juta dari Kemenaker, berikut prosedur pencairan BSU Rp 1 juta untuk Pekerja/Buruh yang Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara:

1. Para pekerja/buruh yang menerima BSU, tetapi tidak memiliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.

2. Pekerja/buruh dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker.

3. Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

4. Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.

5. Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan PKH 2021? Begini Bocorannya dan Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Perlu diketahui, dana BSU baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi. Adapun untuk aktivasinya diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler