PORTAL PURWOKERTO - Simak persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 5 yang cair bulan November 2021.
Pemerintah masih akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang terdampak Covid-19.
Masih ada anggaran Rp1,6 triliun yang akan diberikan kepada 1,6 juta pekerja di BSU tahap 5 ini.
Cek penerima Bantuan Subsidi Upah, sebelum Anda menerima bantuan serta pastikan memenuhi syarat sebagai penerima.
Apabila Anda menanti bantuan BPJS Ketenagakerjaan kapan akan cair, pastikan Anda telah memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Para penerima bisa melakukan cek nama penerima BSU dengan mengunjungi laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara cek penerima BSU berbeda pada situs kemnaker.go.id. Pada situs tersebut, Anda bisa mengecek apakah data penerima sudah melalui tahap verifikasi dan validasi atau belum.
Jika data penerima sudah diverivikasi, Anda akan ditetapkan langsung sebagai penerima BSU 2021, dan menunggu dana BLT subsidi gaji disalurkan ke rekening Anda.
Baca Juga: Hore! BSU Rp1 Juta Bakal Cair Pertengahan November ini, Begini Cara Ceknya di Dua Link Ini
Cara cek nama penerima BSU di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
- Masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia.
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
Jika data penerima sudah lolos verifikasi, Anda akan langsung menerima notifikasi seperti berikut ini:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Seperti yang tertera pada notifikasi tersebut, penerima bisa lolos verifikasi dan validasi jika telah memenuhi syarat penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Syarat dan kriteria penerima BSU yang dimaksud adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK e-KTP.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Pekerja/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMR di daerah tempat bekerja.
4. Bekerja di 34 Provinsi termasuk di 514 Kabupaten/Kota (sebelumnya hanya yang terdampak pandemi dan memiliki PPKM level 3 dan 4 di 28 Provinsi dan 167 Kabupaten/Kota)
5. Diutamakan yang pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Daftar PIP 2021 dan Cara Cek Penerima PIP, Jangan Sampai Ketinggalan
Penyaluran dana BSU dilakukan melalui rekening Bank Himbara seperti BRI, BTN, BNI, dan Bank Mandiri.
Bagi yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kemnaker akan membantu membuatkan rekening kolektif atau burekol.
Pemerintah telah bekerjasama dengan Bank Himbara yang akan membuatkan rekening baru untuk penerima BSU 2021.
Apabila Anda menemui kendala lain atau ingin tau lebih jelas terkait penyaluran BSU 2021, silahkan hubungi nomor bantuan berikut ini:
• 021 - 5255733
• 021 - 50816000
Baca Juga: Pemerintah Bagi Bantuan Subsidi Upah, Kabar Gembira BSU Rp 1 Juta Untuk 1,6 juta Pekerja
Customer service Kemenaker akan memberi Anda arahan lebih lanjut untuk membantu masalah yang Anda alami terkait pencairan dana BSU 2021.***