PORTAL PURWOKERTO - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali cair pada November 2021 sebesar Rp1 juta.
Segera lakukan cek nama penerima BSU dengan login di laman Kementrian ketenagakerjaan yakni di kemnaker.go.id.
Selain situs resmi dari kemnaker, pengecekan BSU juga bisa dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenakerjaan.go.id.
Begini langkah-langkah tepat untuk cek penerima BSU dari laman Kemnaker:
- Buka kemnaker.go.id di PC, laptop atau ponsel Anda
- Login, lalu daftar Akun apabila belum memiliki akun
- Lengkapi pendaftaran akun. Lalu Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Selanjutnya, login ke akun Anda dan lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Terakhir, cek Pemberitahuan.
Kamu akan mendapatkan notifikasi apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau belum.
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah cek daftar nama penerima BSU di laman bsu bpjsketenagakerjaan go id.
- Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu cek status calon penerima BSU
- Tulis NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan
Apabila lolos verifikasi, maka kamu akan menerima pemberitahuan seberi berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker,".
Baca Juga: 5 Tips Melunasi Hutang Pinjaman Online, Nomer 4 Harus Dilakukan!
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021,".
Apabila namamu tidak terdaftar, mungkin belum memenuhi syarat penerima BSU di bawah ini:
1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.
4. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
5. Memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri).***