Berapa Maksimal Pinjaman KUR BRI 2021? Berikut Penjelasan Mengenai KUR BRI Beserta Syarat dan Cara Pengajuan

19 November 2021, 21:24 WIB
Berapa Maksimal Pinjaman KUR BRI 2021? Berikut Penjelasan Mengenai KUR BRI Beserta Syarat dan Cara Pengajuannya /

PORTAL PURWOKERTO – Berapa maksimal pinjaman KUR BRI 2021? Berikut penjelasan mengenai KUR BRI beserta syarat dan cara pengajuannya.

Tidak semua masyarakat paham tentang program KUR BRI, bahkan kata kunci berapa maksimal pinjaman KUR BRI menjadi kata kunci yang digunakan masyarakat dalam mencari informasi tentang KUR BRI di Google.

Hal tersebut menunjukan bahwa masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai program KUR ini.

KUR merupakan singkatan dari Kredit Usaha Rakyat yang merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riill dan pemberdayaan UMKM.

Baca Juga: Cukup dari Rumah, Ini Cara Pengajuan KUR BRI 2021 Tanpa Jaminan, Bunga 3 Persen, Maksimal Pinjaman Rp100 Juta

Program KUR disalurkan melalui Bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.

Pemerintah telah menetapkan penambahan plafon kredit KUR 2021 kepada semua bank BUMN dari sebelumnya Rp 253 triliun naik menjadi Rp 285 triliun.

Dengan bertambahnya plafon KUR, maka diharapkan kuota KUR bank penyalur juga akan meningkat, termasuk KUR BRI.

KUR BRI untuk tahun ini mengalami peningkatan plafon untuk program kredit KUR BRI tanpa agunan atau jaminan yang mencapai Rp100 juta dengan subsidi bunga 3 persen.

Padahal sebelumnya plafon BRI KUR tanpa agunan maksimal hanya RP50 juta untuk sekali pinjaman.

Baca Juga: Cukup dari Rumah, Ini Cara Pengajuan KUR BRI 2021 Tanpa Jaminan, Bunga 3 Persen, Maksimal Pinjaman Rp100 Juta

Pelaku UMKM bisa melakukan pengajuan pinjaman KUR BRI 2021 tanpa jaminan melalui layanan digital atau bisa mengajukan secara online (KUR BRI online). Untuk syarat pengajuannya pun lebih mudah untuk dipenuhi.

KUR BRI 2021 juga memiliki tenor atau jangka waktu pinjaman yang fleksibel mulai dari 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan. Selain jangka waktu pinjaman yang fleksibel, KUR BRI juga tidak memungut biaya administrasi dan provisi dan suku bunga yang diterapkan KUR BRI sebesar 6 persen per tahun.

Berikut cara dan syarat pengajuan KUR BRI secara online.

Persyaratan KUR BRI 2021:

Untuk mengajukan KUR BRI persyaratan yang harus dipenuhi adalah perorangan yang memiliki UMKM minimal 6 bulan berjalan, selain itu juga menjalankan usahanya di salah satu marketplace seperti Shopee atau Tokopedia, dan atau penyedia ride hailing seperti Gojek atau Grab.

Baca Juga: Semakin Mudah Dipenuhi, Berikut Syarat Pengajuan KUR BRI 2021 Beserta Cara Pengajuannya

Syarat lainnya adalah sedang tidak menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.

Untuk persyaratan administrasi yang dibutuhkan adalah: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)

Cara pengajuan KUR BRI online:

Buka laman kur.bri.co.id kemudian pilih menu “Ajukan Pinjaman”, setelah itu Anda bisa melakukan Login dengan menggunakan alamat email jika sebelumnya Anda sudah memiliki akun.

Namun jika Anda belum memiliki akun,  Anda bisa memilih menu “Daftar”, baca secara teliti seluruh pernyataan yang diberikan oleh BRI, jika Anda sudah paham dengan seluruh pernyataan kemudian Anda bisa klik menu “Setuju”.

Baca Juga: SELAMAT! Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Tahap 3 yang Bisa Langsung Cair di Rekening BRI, Cek Segera!

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pengajuan yang diberikan oleh BRI secara online seperti tentang profil Anda sebagai calon nasabah, profil usaha yang Anda jalankan, unggah dokumen, dan data pengajuan.

Itulah artikel mengenai apa itu KUR, cara dan syarat pengajuan KUR BRI secara online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda terutama para pelaku UMKM.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler