Cair Lagi Rp300.000 BLT Dana Desa Tahun 2022, Begini Caranya!

11 Januari 2022, 09:45 WIB
Cair Lagi Rp 300.000 BLT Dana Desa Tahun 2022. Begini Caranya! /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Cair lagi Rp300.000 BLT Dana Desa Tahun 2022. BLT Dana Desa Tahun 2022 akan dicairkan lagi sebesar Rp300.000 selama 3 bulan berturut-turut.

BLT Dana Desa Tahun 2022 total Rp900.000 yang diberikan pemerintah untuk diterima masyarakat .

BLT Dana Desa disalurkan setiap bulannya kepada keluarga miskin di desa-desa.

Baca Juga: Belum Menerima BLT Dana Desa? Berikut Cara Cek BLT Dana Desa Melalui sid.kemendesa.go.id

Mengutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa akan menerima dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

BLT Dana Desa hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdata dalam DTKS atau yang memenuhi syarat. 

Ini syarat untuk menerima BLT Dana Desa:

1. Terdaftar sebagai keluarga miskin

2. Berdomisili di desa

3. Tidak sedang terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, BSK, dsb.

4. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

5. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan ditetapkan oleh kepala desa

Baca Juga: BLT Dana Desa Dapat Rp 300.000, Ini Cara Cek Online Penerima Bantuan dan Cara Daftar BLT Dana Desa

Jika anda merasa memenuhi syarat tersebut, anda dapat melaporkan kepada kepala desa sesuai dengan domisili anda.

Setelah melakukan pelaporan kepada kepala desa tempat domisili Anda, maka nantinya nama anda akan masuk ke dalam data sebagai penerima BLT Dana Desa.

Cara mendapatkan BLT Dana Desa:

1. Telah dicatat sukarelawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa

2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil

3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)

4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos

5. Segala aktivitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19.

Baca Juga: Selalu Dapat SMS Tawaran Pinjol Ilegal? Blokir Saja, Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa

7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan

9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler