Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkan Pinjol ke OJK

23 Januari 2022, 06:37 WIB
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Saat Terjerat dan Diancam Pinjol Ilegal Melalui OJK /Pixabay/stevepb/

PORTAL PURWOKERTO - Terjerat pinjol ilegal? Begini cara melaporkan pinjol ke OJK agar terbebas dari pinjol tersebut.

Terburu buru melakukan pinjaman online tanpa mengecek kelegalan pinjol karena butuh uang tunai mendesak menyebabkan konsumen sering terjerat dengan pinjol ilegal 

Konsumen pun terkadang tidak berpikir panjang saat menerima pinjaman tidak mendapatkan keseluruhan pinjaman tapi dipotong administrasi hingga 20%.

Alasan konsumen hanya karena butuh segera dan tidak menghitung pinjaman yang harus dibayar/dicicil.

Baca Juga: 6 Pinjol yang Bisa Beda Rekening atau Tidak Wajib Punya Rekening Pribadi, Siapkan KTP dan Unduh Aplikasinya!

Praktek yang hampir seperti rentenir apalagi jika ada keterlambatan cicilan atau macet cicilan, maka Debt Collector atau DC pinjol mendatangi rumah Anda.

DC melakukan intimidasi dengan berbagai cara agar nasabah membayar. Bahkan tak sedikit dengan cara mempermalukan nasabah dan berkata kata kasar.

Apabila perusahaan pinjol ilegal mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik, maka masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait, yaitu:

- Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;

Baca Juga: Aplikasi Pinjol Ilegal 2022, Meski Cepat Cair Tanpa Verifikasi, Jangan Gunakan Bisa Menyengsarakan!

- Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;

- Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Himbauan OJK kepada masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan pinjol sebelum berhutang agar tidak terjerat pinjol ilegal

Begini cara cek legalitas:

- Website OJK

Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK. Buka laman OJK di ojk.go.id dan pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Pinjol Resmi OJK 2022 Tanpa Ribet, Hanya Perlu KTP Dana Cepat Cair Hingga Rp20 Juta, Ini 7 Rekomendasinya!

- WhatsApp OJK

Nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler.

Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

- Telepon 157 atau mengirim e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler