PORTAL PURWOKERTO – Simak 7 aplikasi pinjaman online cepat cair yang aman dan bisa cair dalam hitungan menit. Pastinya memiliki izin resmi OJK 2022.
Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman online langsung cair seharusnya dibarengi dengan sikap bijak dalam melakukan pengajuan pinjaman online.
Sebaiknya jika besaran pinjaman yang diajukan sesuai dengan besaran dana yang dibutuhkan dan sesuai dengan kemampuan finansial.
Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan tenor pinjaman, agar pengembalian dana pinjaman dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
Hal tersebut juga supaya Anda terhindar dari kemungkinan mengalami keterlambatan dalam membayarkan kewajiban Anda yang dapat berakibat denda keterlambatan.
Sikap bijak dan berhari-hati dalam melakukan pinjaman online sangatlah diperlukan, hal ini penting agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal yang saat ini banyak menawarkan promo menarik yang memang disengaja untuk menjerat korban.
Saat ini, pinjaman online menjadi salah satu jenis pinjaman yang paling banyak dicari dan digunakan oleh masyarakat. Hal tersebut dikarenakan pinjaman online menawarkan proses pencairan dana yang cepat, bahkan hanya dalam hitungan menit.
Apabila Anda saat ini dalam posisi membutuhkan dana cepat dan bermaksud untuk melakukan pengajuan pinjaman online. Sebaiknya Anda teliti dan berhati-hati dalam melakukan pengajuan pinjaman.
Baca Juga: Simak 30 Aplikasi Pinjaman Online yang Terdaftar OJK 2022, Referensi Terupdate
Pilihlah pinjaman online yang telah terdaftar resmi OJK, terpercaya, dan memiliki integritas yang diakui oleh para nasabahnya.
Selain itu, Anda juga perlu memastikan bahwa besaran bunga yang ditawarkan tidak memberatkan Anda.
Untuk saat ini, pinjaman online sudah banyak ditawarkan dengan berbagai macam kemudahan termasuk kecepatan dalam proses pencairan dana pinjaman.
Meskipun demikian, Anda tetap harus melengkapi dokumen dan formulir untuk melakukan pinjaman. Karena jika identitas Anda tidak dapat diverifikasi, pastinya dana pinjaman online yang Anda ajukan tidak akan cair.
Baca Juga: Harga ASIX Token Naik 70 Persen Lebih Meski Tidak Dijual di Dalam Negeri, Siap Melantai di Indodax?
Dengan menggunakan data KTP dan NPWP yang Anda lampirkan, juga dapat dilakukan pengecekan terkait riwayat pinjaman Anda untuk menilai kelayakan dan kemampuan Anda dalam membayar sebelum mencairkan pinjaman tersebut.
Berikut ulasan 7 aplikasi pinjaman cepat cair yang sudah terdaftar resmi OJK 2022, yang mungkin bisa Anda pertimbangkan sebelum mengajukan pinjaman online:
1. IndoDana
- Maksimal pinjaman Rp12 juta
- Tenor pinjaman mulai dari 3 bulan hingga maksimal 9 bulan
- Pencairan pinjaman yang cepat
- Suku bunga yang kompetitif
2. DanaFix
- Maksimal pinjaman Rp10 juta
- Tenor pinjaman mulai dari 3 bulan hingga maksimal 6 bulan
- Pencairan pinjaman yang cepat (kurang dari sehari)
- Proses pengajuan hanya 7 menit
- Persyaratan hanya KTP
3. Kredit Pintar
- Plafon pinjaman hingga Rp20 juta
- Tenor pinjaman hingga 12 bulan
- Pencairan pinjaman dalam hitungan menit
Baca Juga: Awas! Penipuan Pinjol Ilegal Mengatasnamakan OJK, Simak Tips Mudah Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal
4. Julo
- Plafon pinjaman maksimal Rp15 juta
- Tenor pinjaman maksimal 9 bulan
- Bunga bersahabat
5. Finmas
- Plafon pinjaman hingga Rp5 juta
- Tenor pinjaman maksimal 6 bulan
- Pencairan pinjaman dalam hitungan menit
6. Rupiah Cepat
- Plafon pinjaman hingga Rp10 juta
- Tenor pinjaman maksimal 12 bulan
- Suku bunga kompetitif
7. TunaiKita
- Plafon pinjaman hingga Rp20 juta
- Tenor pinjaman maksimal 6 bulan
- Pencairan pinjaman dalam 24 jam
Baca Juga: Cara Beli ASIX di Trust Wallet, Pastikan Sudah Ada Saldo BNB Dulu ya!
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Demikianlah 7 aplikasi pinjaman online cepat cair yang aman dan bisa cair dalam hitungan menit yang sudah terdaftar dan memiliki izin operasional dari OJK.***