Awas! Penipuan Pinjol Ilegal Mengatasnamakan OJK, Simak Tips Mudah Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

- 11 Februari 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi  Awas! Penipuan Pinjol Ilegal Mengatasnamakan OJK, Simak Tips Mudah Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal
Ilustrasi Awas! Penipuan Pinjol Ilegal Mengatasnamakan OJK, Simak Tips Mudah Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal /Pixabay


PORTAL PURWOKERTO - Apa saja tips mudah agar tak terjebak pinjol ilegal? Waspada penipuan pinjol ilegal yang mengatasnamakan OJK.

Pelaku kejahatan memiliki segudang cara agar visi dan misinya tercapai, salah satunya mengatasnamakan OJK sebagai pengirim atau meminta pembayaran pinjaman online (Pinjol).

Tak hanya pinjol, OJK juga kerap 'digunakan ' oknum tak bertanggung jawab sebagai penagihan pembayaran lembaga jasa keuangan lainnya.

Perlu diingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam postingan di akun instagram resminya pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu, OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dengan melakukan 3 langkah mudah berikut ini:

Baca Juga: Pinjaman Online Tanpa Bunga dan Langsung Cair, Adakah? Cek Dulu Deretan Pinjol Legal Ini

1. Cek Legalitasnya
Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Langsung hapus sms penawaran pinjaman online yang Anda terima, karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x