Tak Hanya OJK, Lapor Pinjol Ilegal juga Bisa ke Nomor Ini!

25 Februari 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi telepon. Tak Hanya OJK, Lapor Pinjol Ilegal Juga Bisa ke Nomor Ini!* /Vonriesling/Pixabay

PORTAL PURWOKERTO - Tak hanya OJK, lapor pinjol ilegal juga bisa ke nomor ini! Cek informasinya di akhir artikel ini.

Pinjaman Online (Pinjol) saat ini menjadi sasaran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi melanda.

Namun harus berhati-hati bagi Anda yang berniat menggunakan layanan pinjaman online.

Pasalnya, jasa pinjaman online tengah getol mengiklankan pelayanannya melalui berbagai macam platform di media sosial hingga pesan singkat, SMS.

Baca Juga: KIP Kuliah 2022 Jalur SNMPTN Ditutup 27 Februari, Daftar Segera, Simak Syarat, Jadwal, Link dan Caranya

Berdasarkan dari laman OJK, berikut 7 ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:

1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin

Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.

2. Tingginya Fee

Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% jumlah pinjaman.

3. Denda yang mencekik

Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% perhari.

4. Waktu pelunasan yang singkat

Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

Baca Juga: 8 Pinjol Cepat Cair Modal KTP, Bisa Ajukan Kapan Saja lho!

5. Akses menyeluruh ke ponsel debitur

Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto, video, yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat terlambat membayar.

6. Penagihan tak beretika

Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

7. Identitas Kantor tidak jelas

Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Jika Anda telah terjebak dan mendapat ancaman dari pinjol tersebut, dapat melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Baca Juga: Harga Shiba Inu Coin Hari Ini, Doge Killer yang Sempat Alami Kesuksesan Penuh di Tahun 2021! Akankah Meroket?

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @kemenkominfo, berikut beberapa lembaga aduan untuk melaporkan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian:

situs https://patrolisiber.id
email info@cyber.polri.go.id

2. Kemenkominfo:

Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545

3. OJK:

Hotline: 157
WA:  081 157 157 15
email: konsumen@ojk.go.id
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id

Demikian informasi pengadual pinjol ilegal selain OJK, semoga bermanfaat. ***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler