PORTAL PURWOKERTO - Pinjaman online resmi adalah salah satu pinjaman yang terdaftar secara resmi di OJK dan memiliki surat izin yang terdaftar.
Tak hanya itu, pinjaman online resmi yang ada di OJK juga memiliki surat izin dan tanggal yang menyatakan sebuah perusahaan sebagai fintech legal.
Dalam memilih pinjaman online resmi kita bisa melihat dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK.
Baca Juga: 5 Pinjol Legal Resmi Terdaftar di OJK, Berikut Jumlah Pinjaman yang Bisa Cair dalam Waktu Cepat!
Untuk update terbaru daftar pinjaman online resmi adalah tanggal 3 Januari 2022 yang masih berlaku sampai sekarang.
Terdapat 103 pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK dengan konsep usaha konvensional dan juga syariah.
Untuk memeriksa ya, kalian bisa langsung melihatnya di laman resmi OJK atau dalam list berikut ini.
Berikut 12 pinjaman online resmi yang terdaftar dan memiliki surat izin di OJK.
Pinjaman online resmi berikut ini sudah memiliki surat tanda berizin dan ada dibawah pengawasan OJK sebagai salah satu pengawas lembaga keuangan di Indonesia.
Simak selengkapnya mengenai 12 pinjaman online yang terdaftar di OJKdari 103 daftar yang ada, mulai dari yang konvensional hingga syariah.
Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair, Tanpa Ribet Memberikan Sertifikat Tanah Pastinya! Cuma Butuh Ini!
Perlu diingat bahwa artikel ini bukan saran atau ajakan untuk meminjam uang ke pinjaman online manapun, hanya sebagai tambahan data dan informasi bagi kalian yang tertarik mengajukan pinjaman online.
Wajib mengetahui resiko mengajukan pinjaman online dan pertimbangkan secara matang sebelum yakin mengajukan pinjaman online resmi.
Karena semua hal yang berkaitan dengan keuangan memiliki resiko tersendiri yang harus dipahami.
Diketahui bahwa pinjaman online saat ini banyak diminati dan banyak dicari oleh masyarakat melalui dunia digital.
Nah, karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengambil dan mengajukan pinjaman online.
Hingga tanggal 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.
Terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.
Dan terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga: Pinjaman Online OJK yang Ramah Kepada Nasabah, Berkas Lengkap Pasti Cair Bunga Rendah Tenor Panjang
Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
Dengan demikian, telah terdapat 103 (seratus tiga) perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin.
Dilansir oleh Portal Purwokerto dari laman OJK, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Berikut 14 daftar pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK dari 103 daftar yang ada dan sudah berizin:
1. danabijak
Wwebsite: danabijak.com
Nama Perusahaan: PT Digital Micro Indonesia
Surat Tanda Berizin: KEP-92/D.05/2021 tanggal 8 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
OS: Android
2. BantuSaku
Website: bantusaku.id
Nama Perusahaan: PT Smartec Teknologi Indonesia
Surat Tanda Berizin: KEP-91/D.05/2021 tanggal 8 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
OS: Android
3. AdaModal
Website: www.adamodal.co.id
Nama Perusahaan: PT Solid Fintek Indonesia
Surat Tanda Berizin: KEP-94/D.05/2021 tanggal 8 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
OS: Android
Baca Juga: Pinjol yang Terdaftar di OJK Bisa Menjadi Pilihan, Saat Mencari Pinjaman Online Cepat Cair
4. Danafix
Website: danafix.id
Nama Perusahaan: PT Danafix Online Indonesia
Surat Tanda Berizin: KEP-93/D.05/2021 tanggal 8 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
OS: Android
5. SamaKita
Website: samakita.co.id
Nama Perusahaan: PT Sejahtera Sama Kita
Surat Tanda Berizin: KEP-95/D.05/2021 tanggal 8 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
6. KawanCicil
Website: kawancicil.co.id
Nama Perusahaan: PT Kawan Cicil Teknologi Utama
Surat Tanda Berizin: KEP-101/D.05/2021 tanggal 17 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
OS: Android dan IOS
7. CROWDE
Website: Crowde.co
Jenis usaha: PT Crowde Membangun Bangsa
Surat Tanda Berizin: KEP-102/D.05/2021 tanggal 17 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
8. KlikCair
Website: klikcair.com
Nama Perusahaan: PT Klikcair Magga Jaya
Surat Tanda Berizin: KEP-103/D.05/2021 tanggal 17 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
OS: Android
9. ETHIS
Website: ethis.co.id
Nama Perusahaan: PT Ethis Fintek Indonesia
Surat Tanda Berizin: KEP-104/D.05/2021 tanggal 17 September 2021
Jenis usaha: Syariah
Baca Juga: Cari Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah yang Aman dan Resmi? Cek Dulu Jangan Asal Setujui
10. SAMIR
Website: www.samir.co.id
Nama Perusahaan: PT Sahabat Mikro Fintek
Surat Tanda Berizin: KEP-105/D.05/2021 tanggal 17 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
11. UATAS
Website: www.uatas.id
Nama Perusahaan: PT Plus Ultra Abadi
Surat Tanda Berizin: KEP-106/D.05/2021 tanggal 17 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
OS: Android
12. Asetku
Website: www.asetku.co.id
Nama Perusahaan: PT Pintar Inovasi Digital
Surat Tanda Berizin: KEP-123/D.05/2021 tanggal 23 Desember 2021
Jenis usaha: Konvensional
OS: Android dan IOS
Baca Juga: Pinjol yang Terdaftar di OJK Bisa Menjadi Pilihan, Saat Mencari Pinjaman Online Cepat Cair
Pastikan untuk selalu mengkroscek setiap informasi agar lebih valid, silahkan hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157.
Layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Karena tak jarang Anda tak mencari pinjaman pun ada yang menawari pinjaman.***