7 Pinjol Legal dengan Sistem Syariah yang Terdaftar di OJK, Cek Website dan Izinnya! Anti Ribet dan Anti Riba?

- 27 Februari 2022, 18:22 WIB
Inilah 7 pinjol legal syariah yang bisa dijadikan pilihan dalam mengajukan pinjaman online
Inilah 7 pinjol legal syariah yang bisa dijadikan pilihan dalam mengajukan pinjaman online /Unsplash/Afiv

PORTAL PURWOKERTO - Simak 7 pinjol legal dengan sistem syariah yang terdaftar dam memiliki surat izin di OJK. 

Bagi kalian yang mencari pinjol legal dengan sistem syariah saat ini tak perlu bingung lagi.

Pinjol legal yang menerapkan sistem syariah kini juga sudah siap melayani konsumen.

Jadi kini tak hanya bank syariah saja yang saat ada dan menurut laman resmi OJK bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah.

Implementasi prinsip syariah dalam pinjol legal inilah yang menjadi pembeda utama dengan jenis pinjaman berbasis konvensional.

Baca Juga: 13 Pinjaman Online Langsung Cair Terdaftar di OJK, Memiliki Surat Izin dan Ada yang Syariah! TANPA RIBET?!

Perlu diingat bahwa artikel ini bukanlah ajakan untuk mengambil pinjaman dalam bentuk apapun. 

Artikel hanyalah media berbagi informasi yang mungkin berguna bagi pembaca dan dapat dijadikan tambahan pertimbangan saat akan mengambil dan memilih pinjol. 

Portal Purwokerto tidak bertanggung jawab atas kerugian atau hal apapun yang terjadi di masa mendatang. 

Halaman:

Editor: Maria Nofianti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x