7 Pinjol Legal dengan Sistem Syariah yang Terdaftar di OJK, Cek Website dan Izinnya! Anti Ribet dan Anti Riba?

- 27 Februari 2022, 18:22 WIB
Inilah 7 pinjol legal syariah yang bisa dijadikan pilihan dalam mengajukan pinjaman online
Inilah 7 pinjol legal syariah yang bisa dijadikan pilihan dalam mengajukan pinjaman online /Unsplash/Afiv

Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

Dilansir oleh Portal Purwokerto dari laman OJK, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Berikut 7 pinjol legal syariah yang terdaftar di OJK yang ada dan sudah berizin:

1. Ammana.id

Website: https://ammana.id
Nama Perusahaan: PT Ammana Fintek Syariah
Surat Tanda Berizin: KEP -123/D.05/2019 tanggal 13 Desember 2019
Jenis usaha: Syariah
OS: Android dan iOS

2. ALAMI

Website: p2p.alamisharia.co.id
Nama Perusahaan: PT Alami Fintek Sharia
Surat Tanda Berizin: KEP - 21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020
Jenis usaha: Syariah
OS: Android dan iOS

Baca Juga: Cari Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah yang Aman dan Resmi? Cek Dulu Jangan Asal Setujui

3. DANA SYARIAH

Website: https://danasyariah.id
Nama Perusahaan: PT Dana Syariah Indonesia
Surat Tanda Berizin: KEP-10/D.05/2021 tanggal 23 Februari 2021
Jenis usaha: Syariah
OS: Android

Halaman:

Editor: Maria Nofianti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x