7 Pinjol Legal dengan Sistem Syariah yang Terdaftar di OJK, Cek Website dan Izinnya! Anti Ribet dan Anti Riba?

- 27 Februari 2022, 18:22 WIB
Inilah 7 pinjol legal syariah yang bisa dijadikan pilihan dalam mengajukan pinjaman online
Inilah 7 pinjol legal syariah yang bisa dijadikan pilihan dalam mengajukan pinjaman online /Unsplash/Afiv

Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair, Tanpa Ribet Memberikan Sertifikat Tanah Pastinya! Cuma Butuh Ini!

Ketahui resiko mengajukan pinjol legal dan pertimbangkan secara matang sebelum yakin mengajukan pinjaman online.

Karena semua hal yang berkaitan dengan keuangan memiliki resiko tersendiri yang harus dipahami.

Diketahui bahwa pinjaman online saat ini banyak diminati dan banyak dicari oleh masyarakat melalui dunia digital.

Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair KTP, Tak Perlu Jaminan Aset! Uang Cair Langsung Masuk ke Rekening Bank Kamu

Oleh karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengambil dan mengajukan pinjol legal baik itu jenis konvensional maupun syariah.

Sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan yang terdiri dari konvensional dan syariah.

Terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Dan terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: Pinjaman Online OJK yang Ramah Kepada Nasabah, Berkas Lengkap Pasti Cair Bunga Rendah Tenor Panjang

Halaman:

Editor: Maria Nofianti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x