Cara Laporkan Pinjol Ilegal, Bisa ke Instansi Berikut Ini

17 Maret 2022, 11:50 WIB
Cara Laporkan Pinjol Ilegal, Bisa ke3 Instansi Ini /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Simak dibawah ini cara melaporkan pinjol ilegal.

Terjerat pinjol ilegal yang memberikan penawaran langsung cair dan ternyata memberikan bunga yang sangat tinggi sehingga nasabah dirugikan.

Kesulitan membayar cicilan hutang dan diintimidasi dengan ancaman dari pinjol ilegal membuat nasabah tertekan.

Pinjol ilegal menjerat nasabahnya dengan bermacam macam cara seperti menawarkan berbagai kemudahan berupa tidak perlu verifikasi wajah dan KTP.

Saat pencairan pinjaman pun, nasabah disunat hingga 40 % dan suku bunga harian yang sangat tinggi.

Baca Juga: Resmi OJK 2022, 7 Pinjol Ini Pinjaman Online Legal Bunga Rendah Khusus Untuk Modal Usaha

Bahkan terkadang sudah mencicil hutang tapi tetap saja dikejar kejar untuk membayar lagi.

Hal ini membuat takut dan jengkel nasabah sehingga banyak yang mencari tahu kemana harus melaporkan pinjol ilegal ini.

Simak dibawah ini cara melaporkan pinjol ilegal apabila perusahaan pinjol ilegal mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik, maka masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait, yaitu:

-Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;

Baca Juga: Pinjaman Online Resmi OJK 2022, Tidak Menyebarkan Data Pribadi

-Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;

-Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Himbauan OJK kepada masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan pinjol sebelum berhutang agar tidak terjerat pinjol ilegal

Begini cara cek legalitas:

-Website OJK
Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/

Baca Juga: Pinjaman Online Resmi OJK 2022 Bunga Rendah dan Cepat Cair, Bisa Digunakan Saat Terdesak Kebutuhan

Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

-WhatsApp OJK

Nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

-Telepon 157 atau mengirim e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler